Larangan Keterlibatan Kepala Desa dan Lurah dalam Kancah Politik Pilkada 2024
Kepala desa, lurah, dan perangkatnya dilarang terlibat dalam kampanye Pilkada 2024. Hal ini juga berlaku bagi pejabat BUMN/BUMD, ASN, Polri, TNI, dan kepala daerah aktif. Pejabat-pejabat tersebut harus mengundurkan diri jika mencalonkan diri sebagai kepala daerah. Mereka juga dilarang mengambil keputusan yang menguntungkan atau merugikan salah satu kandidat. Kepala daerah aktif tidak boleh mengganti pejabat enam bulan sebelum penetapan kandidat, kecuali mendapat izin tertulis dari menteri terkait. Larangan ini diberlakukan karena adanya dugaan keterlibatan aparat desa yang tidak netral dalam Pilpres 2024 lalu.