Larangan Klakson Telolet Bergema di Terminal Baranangsiang

Larangan Klakson Telolet Bergema di Terminal Baranangsiang

Klakson "telolet" pada bus dilarang digunakan di Terminal Tipe A Baranangsiang karena membahayakan anak-anak yang berkerumun di sekitar terminal untuk mendengar suaranya. Larangan ini didukung oleh aturan Kementerian Perhubungan yang melarang penggunaan klakson "telolet" yang tidak standar. Hal ini dilakukan untuk menjamin ketertiban, keamanan, dan keselamatan lalu lintas karena banyak masyarakat, terutama anak-anak, yang berkumpul di jalan untuk menunggu suara klakson "telolet" yang dapat menyebabkan kepadatan dan kecelakaan lalu lintas.