Larangan Pemerintah: Penjualan Rokok Eceran Dibatasi untuk Melindungi Warga dari Bahaya Kesehatan
Presiden Jokowi melarang penjualan rokok satuan per batang melalui Peraturan Pemerintah No. 28/2024. Penjualan juga dilarang melalui mesin penjual otomatis, kepada anak di bawah 21 tahun dan ibu hamil, serta dalam radius 200 meter dari sekolah dan tempat bermain anak. Selain itu, dilarang menjual rokok melalui situs web, aplikasi, atau media sosial tanpa verifikasi usia. Produsen dan importir rokok wajib menggunakan kemasan standar dengan peringatan kesehatan tertulis dan bergambar.