Larangan Pencalonan Pj Kepala Daerah dalam Pilkada 2024: Memastikan Keadilan dan Objektivitas Pemilihan
Penjabat kepala daerah, termasuk gubernur, wali kota, dan bupati, tidak diperbolehkan ikut Pilkada 2024. Mereka harus mengundurkan diri sebelumnya jika ingin mencalonkan diri. Aturan ini berlaku juga bagi PNS, TNI, Polri, dan kepala desa yang ingin menjadi peserta Pilkada 2024. Pilkada serentak akan digelar pada 27 November 2024 di seluruh provinsi dan kabupaten/kota di Indonesia.