Larangan Pergi ke Luar Negeri, Paspor Ketua KPK Firli Bahuri Disita Imigrasi

Larangan Pergi ke Luar Negeri, Paspor Ketua KPK Firli Bahuri Disita Imigrasi

Jika seseorang menjadi tersangka kasus pidana dengan ancaman hukuman minimal lima tahun, Imigrasi akan menarik paspornya. Ini dilakukan untuk mendukung penegakan hukum dan mencegah yang bersangkutan kabur ke luar negeri. Paspor akan dikembalikan setelah proses hukum selesai, seperti vonis bebas atau hukuman selesai dijalani. Penarikan paspor dilakukan melalui surat pemberitahuan. Jika tidak ditanggapi, Imigrasi berwenang mencabut paspor. Hal ini juga berlaku untuk Firli Bahuri, yang sedang diselidiki atas dugaan korupsi. Firli telah dicegah bepergian ke luar negeri hingga akhir 2024.