Larangan TikTok Mendekati Realitas: DPR AS Setujui Undang-Undang yang Menargetkan Aplikasi China
Dewan Perwakilan Rakyat AS telah menyetujui RUU yang dapat melarang TikTok di negara itu. RUU tersebut mewajibkan TikTok untuk menjual operasinya di AS dalam waktu sembilan bulan, karena kekhawatiran dapat digunakan oleh pemerintah China untuk memata-matai pengguna Amerika. TikTok menyangkal tuduhan tersebut dan memperingatkan bahwa pelarangan akan berdampak negatif pada ekonomi AS dan kebebasan berbicara. Presiden Biden menyatakan akan menandatangani RUU tersebut jika disahkan oleh Senat. Para pendukung larangan berpendapat bahwa TikTok dapat digunakan untuk pengumpulan intelijen dan manipulasi konten oleh China. Penentang berpendapat bahwa pemerintah China dapat mengakses data pengguna dengan cara lain dan bahwa larangan tersebut akan melanggar kebebasan berbicara.