Layanan Ambulans Jenazah Gratis oleh Pemprov DKI Hadir untuk Warga Kurang Mampu

Pemprov DKI Jakarta menyediakan layanan ambulans jenazah gratis bagi warga kurang mampu, meski mereka tidak terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS). Hal ini menanggapi kritik dari DPRD DKI Jakarta yang menilai tarif Rp 350 ribu terlalu mahal. Layanan ambulans jenazah gratis ini bertujuan untuk membantu warga miskin yang kesulitan membiayai pengantaran jenazah. Tarif Rp 350 ribu hanya berlaku untuk warga yang mampu dan tidak terdaftar dalam DTKS. Pemprov DKI Jakarta juga berencana membuka layanan pengantaran jenazah ke luar daerah. Namun, belum ada informasi lebih lanjut mengenai tarif layanan tersebut.