Layanan Ambulans Jenazah Tanpa Biaya untuk Masyarakat Kurang Mampu di Jakarta

Layanan Ambulans Jenazah Tanpa Biaya untuk Masyarakat Kurang Mampu di Jakarta

Pemprov DKI memastikan layanan ambulans gratis bagi warga miskin yang terdaftar dalam DTKS atau tidak terdaftar. Tarif Rp350.000 untuk ambulans jenazah hanya berlaku bagi yang mampu. Kebijakan ini diambil setelah kritik dari DPRD DKI yang menilai tarif tersebut memberatkan warga miskin.