Layanan Pemilihan Khusus Dihadirkan KPU DKI di Lapas dan Rumah Sakit
Untuk Pilgub DKI Jakarta, KPU Jakarta akan menyediakan 31 TPS khusus di lokasi seperti lapas, rumah susun, dan rumah sakit. Hasil pencocokan data pemilih sementara (DPS) menunjukkan 8.248.283 warga DKI berhak memilih, termasuk warga binaan di lapas. Penurunan data pemilih disebabkan oleh pemilih yang sudah meninggal, berpindah status, atau pindah domisili. masyarakat dapat memeriksa DPS dan memberikan tanggapan jika ada kekeliruan atau warga yang memenuhi syarat tetapi belum terdaftar hingga 27 Agustus 2024.