Layanan Streaming Seperti Netflix Berpotensi Berada di Bawah Pengawasan KPI dengan Revisi UU Penyiaran

Layanan Streaming Seperti Netflix Berpotensi Berada di Bawah Pengawasan KPI dengan Revisi UU Penyiaran

Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) akan memantau konten layanan streaming seperti Netflix, Amazon Prime, dan Vidio jika DPR mengesahkan revisi UU Penyiaran. Ini memperluas cakupan KPI dari sebelumnya hanya mengawasi siaran televisi dan radio. Namun, perluasan ini dinilai mengancam kebebasan pers dan kreativitas di ruang digital. RUU Penyiaran melarang konten tentang narkoba, kekerasan, dan isu LGBT. Pelarangan ini dinilai dapat membatasi hak publik untuk mengakses konten yang beragam. Proses revisi UU Penyiaran ditargetkan selesai tahun ini dan akan diserahkan ke Badan Legislasi DPR RI.