LBH Jakarta Advokasi Guru Honorer yang Diberhentikan Sepihak

LBH Jakarta Advokasi Guru Honorer yang Diberhentikan Sepihak

Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Jakarta membuka posko pengaduan untuk guru honorer yang dipecat secara sepihak. LBH Jakarta menduga ada pelanggaran dalam kebijakan pemecatan ini, karena alasan yang diberikan oleh dinas pendidikan tidak jelas. LBH Jakarta akan mendata guru honorer yang terdampak pemecatan dan menganalisis persoalannya. Aduan dapat dilakukan secara online melalui formulir yang disediakan. Sebelumnya, Perhimpunan Pendidikan dan Guru (P2G) melaporkan ada 107 guru honorer di Jakarta yang diberhentikan sepihak saat tahun ajaran baru dimulai. Dinas Pendidikan DKI Jakarta membantah pemecatan tersebut, menyebutnya sebagai penataan dan penertiban.