Legislasi Sejarah di Thailand: Parlemen Sahkan Perkawinan Sejenis

Legislasi Sejarah di Thailand: Parlemen Sahkan Perkawinan Sejenis

Thailand menjadi negara Asia Tenggara pertama yang melegalkan pernikahan sesama jenis. Parlemen Thailand mengesahkan perubahan undang-undang yang memungkinkan pasangan sesama jenis menikah, menjadi negara ketiga di Asia yang melakukannya setelah Taiwan dan Nepal. Undang-undang baru ini menggunakan istilah netral gender dan memberikan pasangan sesama jenis hak yang sama seperti pasangan heteroseksual, termasuk adopsi dan warisan. Meski mendapat dukungan publik, beberapa orang Thailand masih memegang nilai-nilai konservatif, dan kelompok LGBTQ masih menghadapi hambatan dan diskriminasi. Undang-undang ini juga tidak mengakui kaum transgender dan non-biner, yang tidak diperbolehkan mengubah jenis kelamin pada dokumen identitas mereka.