Legislator Baleg Soroti Celah Revisi UU Kementerian

Legislator Baleg Soroti Celah Revisi UU Kementerian

RUU Revisi UU Kementerian Negara dibahas DPR meski tidak termasuk dalam program legislasi prioritas. Revisi ini didasarkan pada putusan MK yang mengamanatkan legalisasi wakil menteri. Namun, DPR mengusulkan revisi pasal lain, termasuk menghilangkan batasan maksimal 34 kementerian. Anggota Baleg DPR dari PAN mengkritik dasar revisi yang diajukan baru-baru ini, karena seharusnya DPR telah merevisi UU tersebut sejak ada putusan MK tahun 2011. Ia khawatir revisi ini sengaja dilakukan seiring dengan wacana penambahan jumlah kementerian di masa pemerintahan mendatang. Ketua Baleg DPR menyatakan bahwa pihaknya tidak menyortir permintaan revisi UU berdasarkan putusan MK, dan hanya menindaklanjuti putusan yang mengamanatkan perubahan UU. Menurutnya, revisi UU Kementerian Negara dan wacana penambahan kementerian hanyalah kebetulan.