Legislator PKS Desak Penindakan Tegas Terhadap PO Bus Ilegal Usai Tragedi Maut Subang

Legislator PKS Desak Penindakan Tegas Terhadap PO Bus Ilegal Usai Tragedi Maut Subang

Setelah kecelakaan bus di Ciater yang menewaskan 11 orang, anggota DPR Sigit Sosiantomo mendesak Kementerian Perhubungan (Kemenhub) memberi sanksi tegas pada Perusahaan Otobus (PO) tanpa izin. Sigit menyayangkan kecelakaan yang melibatkan bus tidak berizin ini. Sigit mengingatkan Kemenhub untuk tidak berkompromi dan mempidanakan pemilik bus melanggar, bahkan melarang mereka mendirikan PO untuk sementara atau permanen. Kemenhub sebelumnya menemukan bahwa sekitar 64% bus pariwisata di Jabodetabek tidak laik jalan, bahkan beberapa tidak berizin. Sigit juga meminta aparat hukum memberikan sanksi pidana berat kepada pengemudi dan pemilik bus yang terlibat kecelakaan. Ia merujuk pada UU Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) yang menyatakan sopir bisa dipidana hingga enam tahun penjara dan pemilik bus yang melanggar dapat dipidana dua tahun.