Lembaga Pengawas Keuangan Negara Ungkap Kerugian Finansial Kolosal dalam Kasus Pertambangan Timah

Lembaga Pengawas Keuangan Negara Ungkap Kerugian Finansial Kolosal dalam Kasus Pertambangan Timah

BPKP mengungkap kerugian negara sebesar Rp300 triliun dalam kasus korupsi timah periode 2015-2022. Kerugian ini disebabkan oleh: * Kelebihan pembayaran sewa smelter oleh PT Timah (Rp2,85 triliun) * Pembayaran biji timah ilegal oleh PT Timah (Rp26,649 triliun) * Kerusakan lingkungan (Rp271,06 triliun) Kejagung telah menetapkan 22 tersangka dalam kasus ini, termasuk mantan Dirut PT Timah dan perpanjangan tangan PT Refined Bangka Tin.