Lembaga Pengawas Keuangan Negara Ungkap Kerugian Finansial Kolosal dalam Kasus Pertambangan Timah
BPKP mengungkap kerugian negara sebesar Rp300 triliun dalam kasus korupsi timah periode 2015-2022. Kerugian ini disebabkan oleh: * Kelebihan pembayaran sewa smelter oleh PT Timah (Rp2,85 triliun) * Pembayaran biji timah ilegal oleh PT Timah (Rp26,649 triliun) * Kerusakan lingkungan (Rp271,06 triliun) Kejagung telah menetapkan 22 tersangka dalam kasus ini, termasuk mantan Dirut PT Timah dan perpanjangan tangan PT Refined Bangka Tin.