---
id: 8y8LiSDbSsn7
cluster_id: m17SttNJ1byX
title: Lima BUMN Kemenkeu Tanpa Dasar Hukum Kelola Aset Negara!
slug: lima-bumn-kemenkeu-tanpa-dasar-hukum-kelola-aset-negara
excerpt: Gila, Bro! Lima Badan Usaha Milik Negara (BUMN) yang diam-diam dikelola Kementerian
  Keuangan ternyata nggak punya dasar hukum kuat. BPK bongkar habis, status mereka
  sebagai 'alat fiskal' cuma angin surga!
category: BUMN
tags:
- BPK
- BUMN
- Kementerian Keuangan
- Danantara
- Hukum
source_urls:
- https://news.ddtc.co.id/berita/nasional/1820926/bpk-sebut-belum-ada-dasar-hukum-5-bumn-kemenkeu-di-luar-danantara
source_names:
- DDTCNews
image_url: https://storage.googleapis.com/ddtc/ddtc-cdn1/view/250323065247-gedungbpkwebp1200.webp
meta_title: 'BPK: 5 BUMN Kemenkeu Liar, Tak Punya Dasar Hukum Kelola Aset'
meta_description: BPK bongkar kelima BUMN di bawah Kemenkeu tak punya dasar hukum
  kuat sebagai alat fiskal. Nasib aset negara dipertanyakan!
canonical_url: https://berita.media/lima-bumn-kemenkeu-tanpa-dasar-hukum-kelola-aset-negara
schema_type: NewsArticle
status: published
created_at: '2026-07-18T17:02:34Z'
published_at: '2026-07-18T17:02:34Z'
---

Waduh, kok bisa begini ceritanya? Ternyata, ada lima BUMN yang nasibnya nyeleneh, nggak ikut arus pengelolaan dana oleh Danantara. Mereka adalah PT Sarana Multi Infrastruktur (SMI), PT Penjaminan Infrastruktur Indonesia (PII), PT Sarana Multigriya Finansial (SMF), PT Geo Dipa Energi, dan PT Bina Karya. Entah gimana caranya, kelima perusahaan pelat merah ini masih bercokol di bawah 'ketiak' Kementerian Keuangan, padahal menurut Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), ini sama sekali nggak punya landasan hukum yang kokoh. Gilanya lagi, BPK tegas bilang kalau kewenangan Menteri Keuangan ngurus BUMN ini seharusnya sudah tamat riwayatnya sejak UU 1/2025 disahkan, tapi nyatanta mereka masih joget di situ! DDTCNews.

Nah ini dia biangnya kerok! Seharusnya, setelah UU 1/2025 berlaku, semua urusan BUMN itu jadi ranah Menteri BUMN dan Danantara. Semua saham seri B dan C juga sudah resmi pindah tangan ke Danantara. Tapi, tengok saja ulah Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN) Kemenkeu. Mereka punya dalih sendiri, bilang kelima BUMN itu adalah 'alat fiskal' yang dikecualikan dari pengelolaan Danantara, sesuai Pasal 3A ayat (5) UU 16/2025. Dalih ini pun berani mereka lontarkan dengan santai, seolah-olah semuanya beres. DDTCNews.

Parahnya, analisis tajam BPK membuktikan kalau sampai detik ini, belum ada satupun peraturan perundang-undangan yang resmi mencantumkan PT SMI, PT PII, PT SMF, PT Geo Dipa Energi, dan PT Bina Karya sebagai alat fiskal. Cuma ngomong doang, tapi bukti batang hidungnya mana? DJKN ngeles lagi, katanya dasar hukum penetapan itu bakal ada di Peraturan Pemerintah (PP) yang masih digodok. Ya ampun, ngelesnya murahan banget! Jadi, semua urusan penting ini cuma berlandaskan angin doang, siap lenyap kapan saja kalau ada angin sakal. DDTCNews.

Ujung-ujungnya, BPK geram bukan kepalang. Mereka mendesak keras Menteri Keuangan, selaku wakil pemerintah di persimpangan jalan ini, agar segera duduk bareng sama Badan Pembinaan BUMN (BP BUMN). Tujuannya jelas: tetapkan BUMN mana saja yang benar-benar layak jadi alat fiskal, bukan cuma jadi boneka yang dimainkan sesuka hati. Kalau tidak, entar ke depannya makin banyak BUMN yang dikelola tanpa aturan, negara dirugikan, dan rakyat cuma bisa melongo melihat asetnya diam-diam digasak. DDTCNews.

Habis sudah cerita pilu ini. Lima BUMN penting ternyata melayang tanpa payung hukum yang jelas. Siapa yang bertanggung jawab atas potensi kerugian negara ini? Kita tunggu saja tindakan tegasnya!

---
**Sumber:** [DDTCNews](https://news.ddtc.co.id/berita/nasional/1820926/bpk-sebut-belum-ada-dasar-hukum-5-bumn-kemenkeu-di-luar-danantara)
