Lima Individu Didakwa oleh Kejati DKI dalam Kasus Korupsi Dana Pensiun BUMN

Lima Individu Didakwa oleh Kejati DKI dalam Kasus Korupsi Dana Pensiun BUMN

Kejaksaan Jakarta menetapkan lima tersangka dalam kasus korupsi dana pensiun PT Bukit Asam pada 2013-2018. Tersangka termasuk mantan direktur utama dan investasi dana pensiun tersebut, serta pemilik perusahaan manajemen, perantara, dan konsultan keuangan. Para tersangka mengelola dana pensiun dengan menempatkan uang pada reksadana dan saham tanpa analisis investasi yang sesuai. Mereka berjanji memberikan keuntungan yang tinggi, tetapi tidak terealisasi saat jatuh tempo. Hal ini menyebabkan kerugian negara sebesar Rp234 miliar. Para tersangka dikenakan Pasal Tindak Pidana Korupsi dan dijerat hukuman penjara.