Lima Oknum Baru Terungkap Terlibat dalam Perampokan Timah oleh Kejaksaan Agung
Kejaksaan Agung menetapkan 5 tersangka baru dalam kasus dugaan korupsi timah di PT Timah. Kelima tersangka diduga menerbitkan RKAB yang tidak memenuhi syarat dan digunakan untuk melegalkan perdagangan timah ilegal. Tersangka lainnya turut serta dalam pengkondisian kerja sama penyewaan peralatan guna melancarkan aktivitas pengambilan timah ilegal. Para tersangka dijerat UU Tipikor dengan potensi kerugian ekologis diperkirakan mencapai Rp271 triliun. Penyelidikan masih berlanjut untuk menghitung kerugian keuangan negara.