Lirik Politik: Bermunculan Kandidat Independen dalam Bursa Pilkada Jakarta
KPU DKI Jakarta membuka pendaftaran calon Gubernur-Wakil Gubernur jalur independen. Calon harus mengumpulkan dukungan minimal 618.968 KTP warga Jakarta yang tersebar di empat kota/kabupaten. Batas waktu penyerahan syarat adalah Minggu (12/5) pukul 23.59 WIB. Jika syarat tidak terpenuhi, KPU akan menolak pendaftaran. Selain jalur independen, pendaftaran juga dilakukan melalui parpol dengan syarat dukungan minimal 20% kursi di DPRD. Calon yang memenuhi syarat lewat jalur independen juga dapat diusung oleh parpol jika syarat dukungannya tidak terpenuhi. Beberapa nama yang dikabarkan berminat maju lewat jalur independen antara lain: * Belum disebutkan dalam teks