Lokasi dan Waktu Penerapan Sistem Ganjil Genap di Jakarta

**Pembatasan Ganjil Genap di Jakarta** Sistem ganjil genap diterapkan di 25 ruas jalan Jakarta pada hari kerja (Senin-Jumat) pada pukul 06.00-10.00 WIB dan 16.00-21.00 WIB. **25 Ruas Jalan Ganjil Genap:** * Jalan Pintu Besar Selatan * Jalan Gajah Mada * Jalan Hayam Wuruk * Jalan Majapahit * Jalan Medan Merdeka Barat * Jalan M.H. Thamrin * Jalan Jenderal Sudirman * dan ruas jalan lainnya **Cara Mengetahui Kendaraan Ganjil Genap:** Plat nomor kendaraan harus disesuaikan dengan tanggal hari itu, yaitu: * Tanggal ganjil: kendaraan dengan nomor plat terakhir ganjil * Tanggal genap: kendaraan dengan nomor plat terakhir genap Pelanggaran aturan ganjil genap akan dikenakan sanksi putar balik.