Lonjakan Penjudi Online Capai 2,3 Juta Mengkhawatirkan Otoritas

Polri memperkirakan 2,3 juta orang bermain judi online, termasuk 80 ribu remaja dan anak-anak. Namun, menangkap semua penjudi akan membuat penjara penuh dan tidak efektif menghentikan judi online. Polri akan fokus pada pencegahan dengan memblokir situs-situs judi online. Mereka telah memblokir lebih dari 15 ribu situs dan mendorong masyarakat untuk melaporkan aktivitas judi online. Polri akan menindak tegas semua kasus judi online, namun memprioritaskan pencegahan daripada penangkapan seluruh penjudi.