LPSK Amankan Keselamatan 15 Saksi dan Kerabat Korban Tragedi Afif Maulana

LPSK Amankan Keselamatan 15 Saksi dan Kerabat Korban Tragedi Afif Maulana

LPSK memberikan perlindungan kepada 15 orang dalam kasus dugaan penganiayaan siswa SMP Afif Maulana oleh polisi di Sumatera Barat. Perlindungan diberikan kepada 13 saksi (pemuda berusia 14-18 tahun) dalam bentuk pendampingan saat bersaksi dan 2 keluarga korban (WE dan PP) dalam bentuk rehabilitasi psikologis. LPSK menemukan adanya 3 laporan polisi terkait kasus ini, serta melibatkan anak di bawah umur yang mengalami kekerasan. Keluarga korban juga masih mengalami trauma. Sebelumnya, LPSK juga telah melindungi 5 keluarga Afif Maulana pada 17 Juli. Kapolri telah memerintahkan tim dari Mabes Polri, Itwasum, Propam, dan Kompolnas untuk mengawasi pengusutan kasus ini.