LPSK Melindungi Tujuh Tersangka Kasus Pembunuhan yang Menghebohkan Kota Cirebon
LPSK memberikan perlindungan kepada tujuh terpidana kasus kematian Vina dan Eki di Cirebon. Mereka mendapat perlindungan karena berstatus sebagai saksi dalam kasus pemberian keterangan palsu dan pemohon peninjauan kembali (PK). Perlindungan meliputi pendampingan saat pemeriksaan sebagai saksi, pengawalan, dan pengamanan melekat selama sidang PK di Pengadilan Negeri Cirebon. Salah satu terlindung, SD, juga mendapat perlindungan tambahan berupa pengawasan dan rehabilitasi psikologis. LPSK juga meminta agar SD dikembalikan ke Lapas Cirebon untuk memudahkan kunjungan keluarga dan kelancaran upaya hukum PK.