LPSK Menyediakan Proteksi bagi Terpidana dalam Kasus Pembunuhan Vina Cirebon
LPSK memberi perlindungan kepada tujuh terpidana kasus kematian Vina dan Eki di Cirebon. Mereka mendapat pendampingan hukum dan pengamanan saat bersaksi dalam kasus keterangan palsu dan peninjauan kembali kasus pembunuhan tersebut. Salah satu terpidana, SD, mendapat perlindungan tambahan karena perlu pengawasan dan rehabilitasi psikologis. LPSK juga meminta agar SD dikembalikan ke Lapas Cirebon untuk memudahkan keluarga mengunjunginya dan proses hukum peninjauan kembali kasus tersebut.