LPSK Pertimbangkan Permohonan Perlindungan Staf PDIP yang Diduga Terancam

LPSK Pertimbangkan Permohonan Perlindungan Staf PDIP yang Diduga Terancam

Staf Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto, Kusnadi, mengajukan permohonan perlindungan ke LPSK terkait pemeriksaannya di KPK. Pihaknya meminta perlindungan karena merasa dijadikan tumbal politik oleh oknum penyidik KPK dan tidak terkait kasus Harun Masiku. LPSK saat ini sedang mengkaji permohonan Kusnadi berdasarkan syarat-syarat dalam UU 31/2014. Syarat tersebut meliputi: * Keterangan penting dari saksi * Adanya ancaman yang membahayakan saksi * Rekam jejak tindak pidana saksi * Kesediaan mengembalikan aset dari tindak pidana (khusus untuk saksi pelaku) * Ancaman atau tekanan yang nyata saat mengungkap pidana Keputusan apakah permohonan perlindungan Kusnadi diterima atau ditolak oleh LPSK masih belum diputuskan.