MA Ambil Tindakan Tegas, Bentuk Tim Usut Dugaan Pelanggaran Etik Hakim Ronald Tannur

Badan Pengawas Mahkamah Agung (Bawas MA) membentuk tim untuk menyelidiki dugaan pelanggaran etik hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya yang membebaskan Ronald Tannur dalam kasus penganiayaan. Keluarga korban melaporkan majelis hakim PN Surabaya ke Bawas MA karena menilai vonis bebas tersebut tidak etis dan adil. Hakim dinilai tidak mempertimbangkan fakta hukum dalam persidangan. Sebelumnya, keluarga korban juga telah melaporkan kasus ini ke Komisi Yudisial (KY). Tim pemeriksa Bawas MA akan memeriksa hakim terlapor dan pihak terkait untuk mengetahui apakah ada pelanggaran kode etik dalam putusan bebas tersebut.