MA Menolak Upaya Hukum Pemenang Pemilu Presiden Menantang Hasil Pilpres

MA Menolak Upaya Hukum Pemenang Pemilu Presiden Menantang Hasil Pilpres

Mahkamah Konstitusi (MK) menolak gugatan hasil Pilpres 2024 dari dua pasangan calon, Anies-Muhaimin dan Ganjar-Mahfud. MK juga menolak permohonan pembatalan hasil perhitungan suara dan diskualifikasi Prabowo-Gibran. Dalam putusan ini, tiga hakim konstitusi menyatakan pendapat berbeda. MK telah memproses puluhan amicus curiae (pendapat hukum dari pihak luar) dalam kasus ini, dengan jumlah terbanyak dalam sejarah MK menangani sengketa pemilu presiden.