MA Pertimbangkan Persyaratan Usia Cagub Direvisi Menjadi 30 Tahun pada Pelantikan
Mahkamah Agung (MA) mengubah syarat usia calon kepala daerah. Syarat yang sebelumnya harus dipenuhi saat penetapan calon, kini diubah menjadi saat pelantikan pasangan calon terpilih. Keputusan ini diambil berdasarkan gugatan yang diajukan oleh Ketum Partai Garuda. MA mempertimbangkan bahwa tidak ada kejelasan dalam undang-undang kapan syarat usia harus dipenuhi. Selain itu, MA juga mempertimbangkan kemungkinan terdapat calon pengganti jika salah satu calon meninggal sebelum pelantikan. MA menilai cara menghitung syarat usia yang lama dapat menyebabkan ketidakpastian hukum dan diskriminasi. Dengan perubahan ini, MA berharap dapat mengakomodasi anak muda yang memiliki potensi untuk berkontribusi dalam pembangunan bangsa.