MA Putuskan Batas Usia Kepala Daerah, KY Buka Suara
Komisi Yudisial (KY) menanggapi putusan Mahkamah Agung (MA) soal batas usia calon kepala daerah. KY tidak berwenang mengintervensi putusan tersebut, namun memperhatikan dampaknya pada Pilkada yang jujur dan adil. KY menegaskan, MA berwenang menguji materi peraturan KPU. Namun, hakim seharusnya menjaga rasa keadilan masyarakat untuk meningkatkan kepercayaan publik. KY membuka ruang bagi masyarakat yang ingin melaporkan dugaan pelanggaran kode etik dan pedoman perilaku hakim terkait putusan tersebut. Putusan MA mengubah persyaratan usia calon kepala daerah dari 30 tahun saat pendaftaran menjadi saat pelantikan. Hal ini memungkinkan calon yang belum berusia 30 tahun saat mendaftar, asalkan sudah berusia 30 tahun saat dilantik. Putusan ini digugat oleh Partai Garuda, yang mengharapkan dapat mempersilakan generasi muda maju di Pilkada 2024, termasuk Kaesang Pangarep yang baru berusia 29 tahun.