---
id: -t9jXbabzGXC
cluster_id: j-88mTe7OkOK
title: Mabuk, Kabur, Tewaskan Pekerja, Sopir Outlander Terancam 12 Tahun
slug: mabuk-kabur-tewaskan-pekerja-sopir-outlander-terancam-12-tahun
excerpt: Setelah pesta tujuh gelas alkohol, ENR (32) menggasak Outlander, serempet
  taksi, kabur, lalu menabrak hingga menewaskan RPK (25) di Surabaya. Polisi menetapkannya
  tersangka dengan ancaman 12 tahun penjara. Memorandum.co.id mengungkap.
category: kriminal
tags:
- kriminal
- kecelakaan
- mabuk
source_urls:
- https://memorandum.disway.id/hukum-dan-kriminal/read/167603/mabuk-kabur-dan-tewaskan-pekerja-di-surabaya-enr-terancam-12-tahun-penjara
source_names:
- Memorandum.co.id
image_url: https://memorandum.disway.id/upload/4027642e635e6b8b12b87c218cab4fd7.jpg
meta_title: Mabuk dan Kabur Tewaskan Pekerja, ENR Terancam 12 Tahun
meta_description: ENR (32) mabuk tujuh gelas, tabrak taksi, kabur, lalu tewaskan RPK
  (25) di Surabaya. Terancam 12 tahun penjara. Baca selengkapnya.
canonical_url: https://berita.media/mabuk-kabur-tewaskan-pekerja-sopir-outlander-terancam-12-tahun
schema_type: NewsArticle
status: published
created_at: '2026-08-25T05:04:55Z'
published_at: '2026-08-25T05:04:55Z'
---

Gila bro, dengerin ini! ENR (32) itu bukan main-main mabuknya. Habis pesta di tempat hiburan dengan lebih dari tujuh gelas miras, dia nekat setir Mitsubishi Outlander. Alhasil, di Jalan Gubernur Suryo, Genteng, Surabaya, mobilnya mengamuk dan menghajar seorang pekerja bongkar muat, RPK (25), yang lagi asyik menaikkan barang ke pikap. RPK tewas seketika. Memorandum.co.id melaporkan, kejadian nahas itu terjadi pada Minggu 23 Agustus 2026.

Parahnya, ini bukan kecelakaan tunggal. Sebelumnya, ENR sudah menyerempet taksi. Bukannya berhenti, dia malah panik dan takut diamuk massa. Alhasil, dia memilih ngibrit kabur. Ujung-ujungnya, pelariannya itu berakhir tragis: mobilnya menabrak sejumlah kendaraan dan menggasak RPK yang lagi kerja. Gilanya, menurut pemberitaan Memorandum.co.id, ENR bahkan tidak membawa SIM dan STNK. Lah gimana tidak gila, minum banyak, kabur, belum lagi surat-suratnya bermasalah.

Nah ini dia, polisi langsung bergerak. ENR resmi ditetapkan sebagai tersangka dan kini diganjal Pasal 310 ayat (4) Undang-Undang LLAJ, yang mengatur kelalaian menyebabkan orang meninggal, dengan ancaman maksimal enam tahun penjara dan denda Rp12 juta. Namun, penyidik juga mendalami Pasal 311 UU LLAJ, yang lebih berat: ancaman pidana maksimal 12 tahun dan denda Rp24 juta, jika terbukti sengaja membahayakan nyawa orang. Belum lagi Pasal 312 soal kewajiban menghentikan kendaraan dan menolong korban, yang bisa menambah tiga tahun penjara. Total, kalau semua terbukti, ENR bisa bolak-balik penjara lebih dari satu dekade.

Yang bikin geram, ENR mengaku mabuk, lalu kabur, dan akibatnya seorang pekerja keras harus kehilangan nyawa. RPK cuma naikin barang, bukan minta ditabrak. Alhasil, rencana ENR mungkin cuma pulang ke rumah, tapi nyatanya dia meringkuk di sel polisi. Mana ada cerita begini berakhir baik. Habis sudah.

Kesimpulannya, satu nyawa melayang, satu keluarga hancur. Sementara itu, ENR masih bisa duduk manis menghadapi proses hukum. Kalau cuma 12 tahun, masih murah untuk harga nyawa seseorang. Tapi itu urusan nanti. Yang jelas, mabuk dan setir itu resep bencana. Jangan coba-coba, bro.

---
**Sumber:** [Memorandum.co.id](https://memorandum.disway.id/hukum-dan-kriminal/read/167603/mabuk-kabur-dan-tewaskan-pekerja-di-surabaya-enr-terancam-12-tahun-penjara)
