Mahasiswa Terlibat Penembakan Softgun di Tol Surabaya Mendapat Sanksi Disiplin Kampus
Universitas Ciputra memecat dua mahasiswanya, NBL dan JLK, karena terlibat penembakan airsoft gun di Surabaya dan Sidoarjo. Mereka dinilai melanggar peraturan kampus tentang tindakan kriminal yang membahayakan nyawa. Keputusan ini diambil berdasarkan rekomendasi komisi etik kampus setelah mendapat konfirmasi identitas kedua mahasiswa dari pihak berwajib. Sebelumnya, ketiga pelaku termasuk NBL dan JLK ditangkap karena terobsesi game online dan melakukan penembakan iseng. Mereka dikenakan Pasal 1 Ayat 1 UU Darurat No. 12 Tahun 1951 dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara, serta pasal-pasal pidana lainnya. Salah satu tersangka, NBL, mengaku menyesali perbuatannya dan tidak menyadari tembakannya akan melukai orang lain.