Mahasiswa UI lolos dari hukuman eksekusi usai terlibat dalam kasus pembunuhan sesama mahasiswa

Mahasiswa UI lolos dari hukuman eksekusi usai terlibat dalam kasus pembunuhan sesama mahasiswa

Mahasiswa UI bernama Altaf divonis penjara seumur hidup oleh Pengadilan Negeri Depok karena membunuh juniornya, Zidan. Altaf dinyatakan bersalah melanggar Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana. Vonis ini lebih ringan dari tuntutan jaksa yang meminta hukuman mati. Jaksa menyatakan keberatan dan akan mempertimbangkan banding. Pembunuhan Zidan terjadi pada Agustus 2023 karena Altaf terlilit utang pinjaman online dan ingin merampas barang-barang korban. Zidan ditemukan tewas di kamar kosnya dalam kondisi terbungkus plastik hitam.