Mahasiswa UI Torehkan Prestasi Gemilang, Raih Pujian Hakim MK atas Gugatan UU Pilkada Tanpa Pengacara
Dua mahasiswa UI menggugat larangan kampanye pilkada di kampus ke MK. Mereka meminta Pasal 69 UU Pilkada diubah untuk mengizinkan kampanye di universitas dengan izin dari penanggung jawab kampus. Hakim MK Arsul Sani memuji gugatan ini dan menilai struktur permohonannya bagus, layak mendapat nilai B+ atau A-. Arsul menyarankan mahasiswa untuk mengikuti nasihat hakim untuk memperbaiki permohonan dan berpotensi mendapat nilai A+. Mahasiswa menyusun gugatan sendiri tanpa didampingi kuasa hukum dan beperkara langsung di MK untuk memperjuangkan hak konstitusional mereka. Langkah ini mendapat apresiasi dari hakim MK Guntur Hamzah yang menyebutnya sebagai pembelajaran langsung dan sejalan dengan konsep Merdeka Belajar.