Mahfud Md Buka Kedok 'Antek' Penyusup dalam RUU Penyiaran yang Muluskan Selundupan
UU Penyiaran yang sedang dibahas DPR diduga berisi pasal larangan penayangan hasil investigasi. Pakar hukum Mahfud MD menduga pasal ini diselundupkan oleh orang dalam parlemen. Mahfud menilai larangan investigasi melanggar hak masyarakat atas informasi dan hak jurnalis untuk berekspresi. Dia menegaskan menolak RUU tersebut dan menyarankan penguatan aturan jurnalisme investigasi. Dewan Pers juga mengkritik RUU Penyiaran karena dinilai membatasi kebebasan pers dan menghasilkan produk jurnalistik yang buruk. Salah satu poin yang ditolak adalah larangan penayangan investigasi eksklusif.