Mahkamah Agung Batalkan Vonis Bebas Bupati Mimika atas Kasasi KPK

Mahkamah Agung Batalkan Vonis Bebas Bupati Mimika atas Kasasi KPK

Jaksa KPK mengajukan kasasi atas vonis bebas Bupati Mimika, Eltinus Omaleng, karena dugaan korupsi proyek gereja. Mahkamah Agung (MA) mengabulkan kasasi tersebut dan menjatuhkan hukuman penjara 2 tahun dan denda Rp 200 juta kepada Eltinus. Putusan bebas sebelumnya di Pengadilan Negeri Makassar dianggap tidak memiliki dasar hukum yang jelas oleh jaksa KPK. Eltinus Omaleng diduga memberikan perhatian khusus dalam menentukan pemenang proyek gereja.