Mahkamah Agung Tutup Akses Informasi Putusan Cerai Ria Ricis untuk Melindungi Privasi

Mahkamah Agung Tutup Akses Informasi Putusan Cerai Ria Ricis untuk Melindungi Privasi

Mahkamah Agung (MA) menutup tautan salinan putusan perceraian Ria Ricis dan Teuku Ryan di situs resminya karena diunduh lebih dari 600 ribu kali. MA menjelaskan bahwa penutupan tautan tersebut dilakukan untuk melindungi privasi sesuai ketentuan SK KMA 1-144 Tahun 2011. Meskipun sidang perceraian terbuka untuk umum, MA menyatakan bahwa informasi salinan putusan tersebut tidak dikecualikan untuk publik. MA menyarankan masyarakat untuk menghubungi Pengadilan Agama (PA) Jakarta Selatan jika ingin mendapatkan informasi terkait putusan perceraian tersebut.