---
id: csVR8wQxSjbi
cluster_id: 8oRKTJySYF9o
title: MAHKAMAH GOROK ANGGARAN MBG! PENDIDIKAN KITA SUDAH REMUK REDAM!
slug: mahkamah-gorok-anggaran-mbg-pendidikan-kita-sudah-remuk-redam
excerpt: Gilanya! Mahkamah Konstitusi (MK) berkeras bahwa anggaran pendidikan Indonesia
  yang sudah morat-marit tidak boleh lagi digerogoti untuk program Makan Bergizi Gratis
  (MBG). MK menekankan, nasib pendidikan kita sudah sangat tertinggal, makanya harus
  jadi prioritas utama. Alhasil, anggaran MBG terpaksa dipisahkan!
category: MBG
tags:
- MK
- MBG
- Pendidikan
- Anggaran
- Kebijakan
source_urls:
- https://nasional.kompas.com/read/2026/07/31/07135121/anggaran-pendidikan-tak-boleh-diutak-atik-untuk-mbg-mk-pendidikan-indonesia
- https://nasional.kompas.com/read/2026/07/31/10250481/pimpinan-komisi-x-dpr-anggaran-mbg-memang-harus-dipisah-dari-pendidikan
source_names:
- Kompas.com
- Kompas.com
image_url: https://asset.kompas.com/crops/Z7Fk9kc8iDbWJ1wISflNM_pWYHg=/0x0:0x0/1200x675/filters:watermark(data/photo/2026/01/30/697c815a5f0b9.png,0,-0,1)/data/photo/2026/07/21/6a5ef5aad0e4c.jpeg
meta_title: 'MK Putuskan Anggaran MBG Terpisah dari Pendidikan: Selamatkan Bangsa!'
meta_description: Mahkamah Konstitusi beri perintah tegas! Anggaran Pendidikan Indonesia
  yang sudah tertinggal tidak boleh lagi dipotong untuk MBG. Nasib pendidikan bangsa
  kini jadi prioritas utama!
canonical_url: https://berita.media/mahkamah-gorok-anggaran-mbg-pendidikan-kita-sudah-remuk-redam
schema_type: NewsArticle
status: published
created_at: '2026-07-31T05:03:30Z'
published_at: '2026-07-31T05:03:30Z'
---

Walah dalah, dengar-dengar nih, bro! Mahkamah Konstitusi (MK) akhirnya mengeluarkan jurus pamungkasnya! Pendidikan kita yang sudah amburadul ini ternyata belum juga membuat pemerintah sadar. Alhasil, MK menegaskan keras bahwa anggaran pendidikan yang sudah minim ini, minimal 20 persen sesuai amanat konstitusi, TIDAK BOLEH lagi diutak-atik untuk program Makan Bergizi Gratis (MBG) yang digembar-gemborkan itu. Kasihan deh, pendidikan kita sudah telatnya minta ampun, masa mau dipotong lagi? Ini benar-benar bikin geram! Kompas.com

Cerita punya cerita, MK punya putusan tegas bernomor 40/PUU-XXIV/2026. Isinya, pendidikan Indonesia sudah sangat, sangat tertinggal. Lah gimana tidak, guru gajinya pas-pasan, sarana prasarana banyak yang reyot, dan akses pendidikan masih timpang. Di tengah kondisi miris ini, malah mau ngambil dana yang seharusnya untuk memperbaiki mutu pendidikan? Parahnya, MK bilang, mandat konstitusi 20 persen anggaran pendidikan itu tidak bisa ditunda-tunda lagi pelaksanaannya. Ini bukan barang yang bisa ditawar, Bung! Kompas.com

Yang bikin geram lagi, MK langsung menyikat Pasal 22 ayat 3 UU APBN 2026 yang bilang kalau anggaran pendidikan bisa buat operasional, termasuk buat MBG. Ditegaskan oleh MK, penyelenggaraan MBG itu tidak termasuk dalam definisi operasional pendidikan. Jadi, ya sudah, silakan cari dana sendiri untuk MBG. Tapi, jangan harap langsung jalan. MK memberikan tenggat waktu sampai APBN 2028 buat pemerintah menyusun strategi baru. Nah, ini dia. Jadi, MBG memang konstitusional, tapi dananya ya jangan ngambil dari pos yang sudah sekarat ini. Kompas.com

Menanggapi jurus MK ini, Wakil Ketua Komisi X DPR RI, Bapak Lalu Hadrian Irfani, angkat bicara. Beliau setuju bulat! Menurutnya, program MBG itu memang bagus, tapi pembiayaannya HARUS dipisah. Kenapa? Supaya anggaran pendidikan bisa fokus ke hal-hal fundamental, seperti peningkatan kualitas guru, sarana prasarana, akses, dan layanan pembelajaran. Jadi, bukan malah tergerus gara-gara program lain yang nggak nyambung. Inilah yang namanya kepastian hukum, bro! Kompas.com

Jadi intinya, Mahkamah Konstitusi sudah memegang teguh amanat konstitusi. Anggaran pendidikan harus diprioritaskan. Pendidikan kita, yang sudah tertinggal jauh, tidak boleh lagi dikorbankan. MBG tetap jalan, tapi jangan sampai mengorbankan masa depan generasi bangsa yang sudah terancam ini. Habis sudah! Selesai! Pendidikan Indonesia harus jadi yang utama, titik! Kompas.com

---
**Sumber:** [Kompas.com](https://nasional.kompas.com/read/2026/07/31/07135121/anggaran-pendidikan-tak-boleh-diutak-atik-untuk-mbg-mk-pendidikan-indonesia) · [Kompas.com](https://nasional.kompas.com/read/2026/07/31/10250481/pimpinan-komisi-x-dpr-anggaran-mbg-memang-harus-dipisah-dari-pendidikan)
