Mahkamah Konstitusi Buka Jalan bagi Parpol Tanpa Kursi DPRD untuk Mengusung Kandidat Gubernur
MK membatalkan aturan yang mewajibkan partai politik peserta Pemilu memiliki kursi di DPRD untuk mengajukan calon pemimpin daerah. Artinya, partai-partai yang tidak memperoleh kursi DPRD pun bisa mengusung calon mereka. MK menyatakan aturan yang mewajibkan memiliki kursi DPRD bertentangan dengan prinsip demokrasi. Alasannya, peraturan tersebut membatasi hak partai politik untuk berpartisipasi dalam proses pilkada, terutama bagi partai baru atau partai kecil. Dengan pembatalan ini, diharapkan proses demokrasi dalam pilkada menjadi lebih sehat dan memberikan kesempatan yang adil bagi semua partai politik untuk berpartisipasi.