Mahkamah Konstitusi Diminta Putuskan Nasib Nepotisme Presiden Jokowi
Tim hukum Ganjar-Mahfud menilai Mahkamah Konstitusi (MK) berwenang mengadili dugaan keterlibatan Presiden Jokowi dalam pemilu, meskipun sebagian pihak menyatakan itu bukan kewenangan MK. Menurut tim hukum Ganjar-Mahfud, gugatan mereka soal dugaan keterlibatan presiden bukan tentang proses pencalonan, melainkan dugaan pelanggaran asas pemilu yang merupakan kewenangan MK. Sementara itu, pihak lawan berpendapat bahwa gugatan semacam ini seharusnya diajukan ke Bawaslu. Tim hukum Ganjar-Mahfud berargumen bahwa UU Pemilu hanya mengatur sengketa proses pencalonan, bukan dugaan keterlibatan presiden dalam pemilu. Gugatan mereka juga tidak secara khusus disebutkan dalam UU Pemilu, sehingga menjadi kewenangan MK berdasarkan kewenangannya yang luas untuk mengadili dan memutuskan pelanggaran pemilu.