---
id: NaNVV_vPocJc
cluster_id: 5JSZkv7p1hqI
title: Mahkamah Konstitusi Gebuk Ormas, Dilarang Tambang Suka-Suka!
slug: mahkamah-konstitusi-gebuk-ormas-dilarang-tambang-suka-suka
excerpt: Gilanya! Mahkamah Konstitusi (MK) tak tinggal diam melihat carut-marut izin
  tambang. Lewat Putusan Nomor 160/PUU-XXIII/2025, semua penunjukan langsung untuk
  tambang mineral dan batubara resmi dibabat habis. Ormas yang selama ini diduga main
  mata pun kini terancam ambyar!
category: ormas
tags:
- mahkamah konstitusi
- izin tambang
- ormas
- korupsi
- keadilan
source_urls:
- https://insight.kontan.co.id/news/izin-tambang-ormas-tak-boleh-penunjukan-langsung
source_names:
- KONTAN
image_url: https://foto.kontan.co.id/m5NGeXX5UFkfPTENKgyusKItsYk=/smart/2026/04/06/1362614284p.jpg
meta_title: 'MK Gebuk Ormas: Izin Tambang Tak Boleh "Asal Tunjuk" Lagi!'
meta_description: Mahkamah Konstitusi resmi melarang penunjukan langsung izin tambang
  mineral dan batubara. Nasib ormas yang "ngetem" proyek kini terancam!
canonical_url: https://berita.media/mahkamah-konstitusi-gebuk-ormas-dilarang-tambang-suka-suka
schema_type: NewsArticle
status: published
created_at: '2026-07-24T05:01:46Z'
published_at: '2026-07-24T05:01:46Z'
---

ASTAGA! Ini berita yang bikin geleng-geleng kepala! Mahkamah Konstitusi, institusi terhormat kita, ternyata sudah lama mengendus adanya kejanggalan dalam pemberian izin usaha pertambangan (IUP) di negeri ini. Nah, kemarin, mereka resmi mendandani kebijakan tersebut lewat Putusan Nomor 160/PUU-XXIII/2025. Alhasil, peta pemberian IUP pun berubah total! Pemerintah kini tak bisa lagi seenaknya menunjuk langsung pihak-pihak tertentu untuk menggarap konsesi pertambangan mineral dan batubara. KONTAN

Yang bikin geram, kebijakan sebelumnya itu diduga kuat memprioritaskan organisasi kemasyarakatan (ormas), koperasi, dan kelompok-kelompok spesial lainnya untuk mengelola lahan tambang yang notabene milik negara. Parahnya lagi, prosesnya diduga banyak yang "asal tunjuk", tanpa proses tender yang transparan dan akuntabel. Ini kan namanya fasilitas berlebihan, bro! Ujung-ujungnya, potensi kerugian negara dari pengelolaan tambang yang tidak optimal bisa jadi membengkak. Entah berapa banyak triliunan yang bisa amblas gara-gara "penunjukan langsung" ini. KONTAN

Namun, berkat putusan MK yang ciamik ini, semua praktik yang meragukan itu harusnya segera diakhiri. Selama ini, banyak pihak menduga adanya "main mata" antara oknum pejabat dengan ormas-ormas tertentu demi mendapatkan "kue" tambang yang menggiurkan. Kini, celakanya, ormas-ormas tersebut tak bisa lagi berharap "disuapin" izin begitu saja. Mereka harus bersaing secara sehat lewat mekanisme yang lebih terbuka dan kompetitif. Ini jelas pukulan telak bagi ormas-ormas yang terbiasa "nongkrong" menunggu proyek. KONTAN

Perlu dicatat, putusan MK ini adalah respons atas pengujian undang-undang yang diajukan oleh pemohon yang merasa dirugikan oleh praktik penunjukan langsung. Mereka merasa hak konstitusionalnya untuk mendapatkan kesempatan yang sama dalam mengelola sumber daya alam terampas. Nah, MK pun akhirnya menyetujui. Ini bukti nyata bahwa keadilan itu masih ada, meski terkadang harus melalui proses yang panjang dan dramatis. Semestinya, ini menjadi pelajaran berharga bagi semua pihak yang terlibat dalam pengelolaan sumber daya alam agar lebih tertib, bersih, dan akuntabel. KONTAN

Jadi, kesimpulannya, ormas-ormas yang selama ini "ngetem" menunggu "undangan" izin tambang, siap-siap saja gigit jari. Mulai sekarang, semua harus lewat jalur resmi, terbuka, dan adil. Habis sudah era "jalur belakang"! Selamat datang era persaingan sehat untuk mengelola kekayaan bumi pertiwi. Ini baru namanya revolusi birokrasi di sektor pertambangan! KONTAN

---
**Sumber:** [KONTAN](https://insight.kontan.co.id/news/izin-tambang-ormas-tak-boleh-penunjukan-langsung)
