Mahkamah Konstitusi Gelar Persidangan Sengketa Pemilu Legislatif 2024 Selama 42 Hari
Mahkamah Konstitusi (MK) akan menangani sengketa hasil Pemilu Legislatif (Pileg) 2024 mulai 29 April hingga 10 Juni. Proses akan diawali dengan penerbitan Akta Registrasi Perkara Konstitusi (ARPK) pada 23 April. Telah tercatat 265 permohonan sengketa pileg, termasuk 2 permohonan Pilpres, 10 permohonan DPD, dan 253 permohonan DPR. Sidang sengketa Pileg akan digelar oleh tiga panel hakim, dengan Ketua MK Suhartoyo, Wakil Ketua MK Saldi Isra, dan Prof. Arief Hidayat masing-masing memimpin satu panel.