---
id: wNH9cExYda5O
cluster_id: cJAU2_PB05w3
title: Mahkamah Konstitusi Gilas Parpol Kerdil! Kuota 30% Perempuan Kena Sanksi Gugur!
slug: mahkamah-konstitusi-gilas-parpol-kerdil-kuota-30-perempuan-kena-sanksi-gugur
excerpt: Gilanya, Mahkamah Konstitusi akhirnya angkat bicara! Parpol yang bandel tidak
  kasih kuota 30% caleg perempuan? Siap-siap dicoret dari daftar peserta pemilu! Ini
  putusan baru yang bikin wajah politik Indonesia kinclong, bukan cuma buat 2029,
  tapi mulai sekarang!
category: politik
tags:
- MK
- Keterwakilan Perempuan
- Pemilu
- Politik Indonesia
- Parpol
source_urls:
- https://nasional.kompas.com/read/2026/05/28/11415061/dua-putusan-mk-soal-keterwakilan-perempuan-dalam-politik
source_names:
- Kompas.com
image_url: https://asset.kompas.com/crops/001J__riJV9H0hMtcVrdg7KJZig=/0x0:585x390/1200x675/filters:watermark(data/photo/2026/01/30/697c815a5f0b9.png,0,-0,1)/data/photo/2015/06/17/1536103011-fot0126780x390.JPG
meta_title: MK Putuskan Parpol Gagal Penuhi Kuota Perempuan Akan Dicoret dari Pemilu
meta_description: Mahkamah Konstitusi beri sanksi tegas bagi parpol yang tak penuhi
  kuota 30% caleg perempuan. Siap-siap dicoret jika bandel!
canonical_url: https://berita.media/mahkamah-konstitusi-gilas-parpol-kerdil-kuota-30-perempuan-kena-sanksi-gugur
schema_type: NewsArticle
status: published
created_at: '2026-05-28T05:03:19Z'
published_at: '2026-05-28T05:03:19Z'
---

Ceritanya begini. Sudah lama kita ngomongin soal emansipasi, soal kesetaraan gender, tapi di dunia politik? Masih aja kayak zaman batu! Cewek-cewek cakep banyak, pinteran juga banyak, tapi di parlemen? Jangankan jadi ketua, jadi anggota aja susah! Nah, Mahkamah Konstitusi ini akhirnya gerah juga. Dua kali MK bersuara, dua kali pula mereka menghantam parpol yang ogah-ogahan ngasih ruang buat perempuan. Kompas.com

Ini bukan cuma omongan manis. Putusan Nomor 128/PUU-XXIV/2026 ini beneran nendang! Bayangkan, partai politik yang nggak nurutin kuota 30% caleg perempuan untuk DPR, DPRD provinsi, sampai DPRD kabupaten/kota, siap-siap KPU di daerahnya itu langsung mencoret nama mereka. Dicoret, Bro! Nggak main-main. Ini namanya sanksi keras biar pada melek. Hakim MK Adies Kadir sampai tegas bilang, "agar semangat Pasal 28H ayat 2 UUD NRI Tahun 1945 benar-benar diwujudkan... partai politik peserta pemilihan umum yang tidak memenuhi kuota keterwakilan perempuan paling sedikit 30 persen harus diberi sanksi yang tegas." Tegas? Ini sih namanya ganyang habis-habisan! Kompas.com

Kenapa MK berani bikin aturan seketat ini? Ya jelas dong, demi keadilan. Demi memastikan suara rakyat, termasuk suara perempuan, itu kedengeran beneran di DPR atau DPRD. Bukan cuma jadi pajangan. Adies Kadir menambahkan, sanksi ini penting "untuk mengurangi diskriminasi atas jumlah keterwakilan perempuan di DPR/DPRD dapat dilakukan." Jadi, bukan cuma soal memenuhi angka, tapi soal memberantas diskriminasi yang sudah mendarah daging di parpol-parpol kita. Parahnya, kalau dulu mungkin cuma dikasih teguran, sekarang? Siap-siap angkat koper kalau nggak becus ngasih kuota. Kompas.com

Alhasil, putusan ini bakalan bikin para ketua umum parpol pada panik. Mereka nggak bisa lagi asal comot muka-muka lama atau muka-muka yang itu-itu aja. Mau nggak mau, mereka harus nyari kader perempuan yang potensial, yang berkualitas. Ini justru jadi momentum emas buat para srikandi politik buat unjuk gigi. Memang sih, mungkin ada yang bilang ini nggak adil buat kader cowok. Tapi, lah gimana tidak? Selama ini kan yang dominan memang kaum adam. Sekarang saatnya perempuan juga punya hak yang sama, bahkan lebih didorong. Kompas.com

Jadi, buat parpol-parpol yang merasa paling jagoan, jangan senang dulu. Kalau nggak mau dikerjain sama KPU, buruan cari caleg perempuan yang kompeten. Soalnya, keputusan MK ini bukan sekadar wacana. Ini perintah tegas yang kalau dilanggar, ya siap-siap saja nama partai kalian lenyap dari daftar pemilu. Selesai sudah era parpol yang ogah-ogahan soal keterwakilan perempuan!

---
**Sumber:** [Kompas.com](https://nasional.kompas.com/read/2026/05/28/11415061/dua-putusan-mk-soal-keterwakilan-perempuan-dalam-politik)
