---
id: OD_U2P3froGZ
cluster_id: SMeh7Iq6Yr8F
title: MAHKAMAH KONSTITUSI HAJAR WUJUD PILKADA TIDAK LANGSUNG DI DEWAN
slug: mahkamah-konstitusi-hajar-wujud-pilkada-tidak-langsung-di-dewan
excerpt: Gila bro, Mahkamah Konstitusi ngasih tamparan keras buat mereka yang ngotot
  pengen Pilkada lewat DPRD! Sekali sikat, semua wacana pilkada tidak langsung dibabat
  habis, menegaskan rakyat tetap berhak memilih pemimpinnya sendiri. Partai politik
  cuma bisa manggut-manggut dengerin keputusan gokil ini, Kompas.id
category: politik
tags:
- Pilkada
- Mahkamah Konstitusi
- Politik
- Golkar
- DPR
source_urls:
- https://www.kompas.id/artikel/putusan-mk-perkuat-pilkada-langsung-bagaimana-respons-partai-politik
source_names:
- Kompas.id
image_url: https://assetd.kompas.id/H34615S_Df51oa8TH9oqOwGRroM=/1024x576/smart/filters:format(webp):quality(80)/https://cdn-dam.kompas.id/photo/ori/2023/03/06/6ad86220-dd46-4959-8d8f-edf09b3ab028.jpg
meta_title: MK Tegaskan Pilkada Langsung, Partai Politik Bersiap Ikuti Keputusan
meta_description: Mahkamah Konstitusi putuskan pilkada tetap langsung oleh rakyat,
  habisi wacana pilkada lewat DPRD. Partai politik hormati keputusan ini. Baca selengkapnya!
canonical_url: https://berita.media/mahkamah-konstitusi-hajar-wujud-pilkada-tidak-langsung-di-dewan
schema_type: NewsArticle
status: published
created_at: '2026-07-01T17:01:40Z'
published_at: '2026-07-01T17:01:40Z'
---

Alhasil..., Mahkamah Konstitusi resmi menutup pintu lebar-lebar buat wacana pilkada tidak langsung yang sempat bikin gaduh! Dalam putusan yang dibacakan Senin (29/6/2026), MK menegaskan bahwa pemilihan kepala daerah tetap harus dilakoni langsung oleh rakyat, sesuai dengan asas pemilu yang berlaku umum. Gilanya, gugatan yang diajukan mahasiswa untuk menegaskan hal ini malah bikin MK makin kokoh pegang prinsip demokrasi langsung, Kompas.id

Nah ini dia cerita lengkapnya, para mahasiswa bernama Vendy Setiawan, Lala Komalawati, Susi Lestari, dan Afifah Nabila Putri ini ternyata bukan sekadar iseng. Mereka menggugat Pasal 1 angka 1 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2015 tentang Pilkada karena resah melihat wacana pilkada tidak langsung melalui Dewan Perwakilan Rakyat (DPRD) kembali menguat. Ujung-ujungnya, permintaan mereka justru jadi tameng kokoh buat demokrasi langsung, bikin para politikus gigit jari, Kompas.id

Parahnya, para elite partai politik cuma bisa mengelus dada denger keputusan MK yang greget ini. Sekretaris Jenderal Partai Golkar, Muhammad Sarmuji, yang biasanya nyerocos soal politik, kali ini cuma bisa bilang menghormati putusan tersebut. Menurut dia, putusan MK ini memperkuat lagi norma-norma pemilu yang sudah ada di UUD 1945, jadi ya nggak bisa diganggu gugat lagi, Kompas.id

Sarmuji sendiri mengaku partainya masih bakal mempelajari dulu putusan lengkap MK beserta pertimbangannya. "Supaya nanti tidak salah lagi kira-kira narasi atau dasar pertimbangan putusan MK, dan putusan MK lengkapnya seperti apa, itu harus kami pelajari terlebih dahulu," katanya, dengan nada yang entah kenapa terdengar sedikit lemas, Kompas.id

Dan bukan main, Sarmuji juga nyerocos soal revisi UU Pemilu yang katanya lagi dibahas di DPR. Dia bilang, DPR akan patuhi rekomendasi MK soal ambang batas pencalonan presiden. Tujuannya, kata dia, simpel aja: jangan sampai calon terlalu sedikit atau terlalu banyak. Tapi soal revisi UU Pilkada? Wah, itu lain cerita, belum ada yang berani obok-obok, Kompas.id

Intinya begini, MK sudah memberikan ketok palu yang final. Pilkada tetap langsung, rakyat yang menentukan. Siapa pun yang mencoba-coba memainkan isu pilkada tidak langsung lagi, siap-siap saja dihajar habis oleh konstitusi dan amarah rakyat, Kompas.id

---
**Sumber:** [Kompas.id](https://www.kompas.id/artikel/putusan-mk-perkuat-pilkada-langsung-bagaimana-respons-partai-politik)
