Mahkamah Konstitusi Hormati Proses Hukum Gugatan Anwar Usman di Pengadilan Tata Usaha Negara

Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) menolak permintaan untuk mencampuri kasus yang sedang diadili di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN). Hakim MK Anwar Usman yang mengajukan gugatan di PTUN terkait pemberhentiannya sebagai Ketua MK berhak untuk menghadirkan ahli dalam proses hukum tersebut, meski ahli tersebut berhadapan dengan Anwar Usman dalam kasus lain yang ditangani oleh MK. Kehadiran ahli dari pihak Anwar Usman tidak mengurangi objektivitas ahli tersebut atau menimbulkan konflik kepentingan yang dapat mempengaruhi keputusan hakim PTUN. Penilaian objektivitas ahli dan potensi konflik kepentingan merupakan wewenang hakim PTUN, bukan MKMK. MKMK menegaskan bahwa PTUN tidak memiliki kewenangan untuk mengadili keputusan MKMK, yang merupakan keputusan final. Dalam kasus ini, MKMK memutuskan bahwa Anwar Usman tidak terbukti melanggar kode etik dalam menghadirkan ahli dalam gugatannya di PTUN.