Mahkamah Konstitusi Menahan Diri untuk Menyikapi Usulan Revisi UU MK

Mahkamah Konstitusi (MK) tidak berkomentar atas revisi Undang-Undang MK oleh DPR. Alasannya, jika revisi disahkan, MK dapat menguji undang-undang tersebut. Hakim-hakim MK hanya akan memberikan pendapat mereka melalui putusan pengujian UU yang bersangkutan.