Mahkamah Konstitusi Menolak Gugatan PPP terkait Relokasi Suara di Jawa Timur

Mahkamah Konstitusi (MK) menolak gugatan Partai Persatuan Pembangunan (PPP) tentang hasil Pemilu Legislatif (Pileg) DPR di Jawa Timur. MK menyatakan gugatan PPP tidak jelas karena: * PPP tidak memberikan penjelasan detail tentang pemindahan 21.812 suara ke Partai Garuda. * Permintaan PPP untuk penetapan jumlah perolehan suara dan pemungutan suara ulang bertentangan untuk dapil yang sama. Oleh karena itu, MK memutuskan untuk tidak menerima permohonan PPP dan menyatakan gugatannya tidak dapat diterima.