Mahkamah Konstitusi Menolak Seluruh Gugatan PPP, Memperkuat Kemungkinan Tidak Lolos ke Senayan

Mahkamah Konstitusi Menolak Seluruh Gugatan PPP, Memperkuat Kemungkinan Tidak Lolos ke Senayan

Partai Persatuan Pembangunan (PPP) dipastikan gagal lolos ke DPR RI karena tidak meraih cukup suara pada Pemilu 2024. Rekapitulasi suara yang disahkan KPU menunjukkan PPP hanya mendapat 5,87 juta suara atau 3,87%, di bawah ambang batas parlemen yaitu 4%. PPP mengajukan banyak gugatan sengketa hasil pemilu ke MK, tetapi hanya 6 yang sampai ke tahap pembuktian. Dari 6 gugatan tersebut, hanya 2 yang dikabulkan sebagian. Gugatan atas hasil Pileg DPR di Jawa Tengah III ditolak karena dianggap tidak jelas. Dengan ditolaknya semua gugatan, PPP tidak dapat menambah suara yang dibutuhkan untuk memenuhi ambang batas parlemen. Oleh karena itu, PPP kemungkinan besar gagal masuk DPR untuk pertama kalinya.