Mahkamah Konstitusi Menutup Pintu Permohonan Ganjar-Mahfud Terkait Pemilu Presiden

Mahkamah Konstitusi Menutup Pintu Permohonan Ganjar-Mahfud Terkait Pemilu Presiden

Mahkamah Konstitusi (MK) menolak gugatan hasil Pilpres 2024 yang diajukan Ganjar Pranowo-Mahfud MD. Tiga hakim konstitusi memberikan pendapat berbeda (dissenting opinion). MK juga menolak gugatan serupa yang diajukan Anies-Muhaimin. Kedua gugatan meminta pembatalan hasil penghitungan suara KPU dan diskualifikasi Prabowo-Gibran. Dalam menangani kasus ini, MK menerima 48 amicus curiae (pendapat hukum), yang terbanyak dalam sejarah MK.