Mahkamah Konstitusi (MK) Memvalidasi Hasil Perhitungan Ulang Suara DPRD Papua, Tolak Gugatan PSI
Mahkamah Konstitusi (MK) menolak gugatan Partai Solidaritas Indonesia (PSI) terkait hasil Pemilu Legislatif (Pileg) DPR Provinsi Papua karena hasil rekapitulasi ulang suara oleh KPU dianggap sah. Meski ada masalah administrasi seperti ketiadaan formulir tertentu, namun hal tersebut telah ditindaklanjuti oleh Bawaslu. MK juga menolak gugatan Partai Golkar terkait Pileg DPRD Kota Bogor dan Partai Demokrat terkait Pileg DPRD Kota Pangkalpinang.