Mahkamah Konstitusi (MK) Perintahkan Verifikasi Ulang Perolehan Suara Partai Aceh di Seluruh TPS Bandar Baru Pidie

Mahkamah Konstitusi (MK) Perintahkan Verifikasi Ulang Perolehan Suara Partai Aceh di Seluruh TPS Bandar Baru Pidie

MK memerintahkan penghitungan ulang suara di semua TPS di Kecamatan Bandar Baru, Aceh, karena dugaan penambahan suara untuk Partai Aceh. Hal ini menyusul permohonan Partai NasDem yang menduga adanya penambahan suara tersebut. Partai NasDem menemukan perbedaan jumlah surat suara yang tidak digunakan di antara dokumen resmi. MK juga tidak menemukan alasan yang jelas atas perbedaan tersebut. Oleh karena itu, MK memutuskan untuk membatalkan hasil pemilu untuk dapil Pidie Jaya 3 di Kecamatan Bandar Baru dan memerintahkan KPU melakukan penghitungan ulang surat suara dalam waktu 30 hari sejak putusan dibacakan.